Monday, December 19, 2011

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Natal dan Tahun Baru Masehi?


Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir padaperayaan hari besar keagamaan mereka ? (Misal : Merry Christmas,Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red) Dan bagaimana kitamenyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Danapakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya.Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebuttanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya karenamenampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepitdalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakahdibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini? 

Jawaban: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natalatau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimanadisebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”AhkamuAhlidz-dzimmah”, beliau berkata: “Bahwa mengucapkan selamat terhadapsyi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secarasepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-harirayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat Harirraya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atauhal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepasdari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasukke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atassujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari rayamereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibencidaripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol danmembunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Danbanyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dania tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberiselamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah,atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaanALLAH.” –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)– 

(Syaikh Utsaimin melanjutkan) Haramnya memberi selamat kepada orangkafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan IbnulQoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiranmereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannyaseseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkanbagi seorang muslim untuk meridhai syi’ar atau perayaan mereka, ataumengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAHTa’ala tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلاَ يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ 
Artinya : “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan(iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jikakamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS AzZumar 39: 7]. 

Dan dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, 
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا
Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dantelah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itujadi agama bagimu.” [QS Al Maaidah: 3]

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama sajaapakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis denganseseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepadakita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya,karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhaiALLAH, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah)di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telahdihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihiwasallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirmantentang Islam : 
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ 
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, makasekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS Aali 'Imran: 85]

Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri harirayanya Hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanyasekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akanmenyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorangMuslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaanmereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, ataumembagi-bagikan permen atau makanan, atau libur dari bekerja, atau yangsemisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”. 

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Shirathal Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya merekamenyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang adapada mereka bisa jadi hal itu sangat menguntungkan mereka gunamemanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yangberfikiran lemah”. Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyahrahimahullah.

2 comments:

  1. g usa ngucapin slamat, yg penting saling menghormati saja, untukmu agamamu untkk agmnku

    ReplyDelete